oleh

Dalam Satu Bulan, Polres Cirebon Kota Berhasil Selamatkan 90 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

CIREBON, – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal kembali membuahkan hasil. Selama periode Maret hingga April 2025, sebanyak 18 perkara berhasil diungkap dengan total 26 tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkoba dan obat terlarang dalam rentang waktu antara satu bulan hingga satu tahun.

“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” ujar AKBP Eko didampingi Kasatres Narkoba AKP Juntar Hutasoit dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 202,79 gram yang terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket ukuran sedang, ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket, serta tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket. Selain itu, polisi juga menyita 12.811 butir obat keras terbatas.

Tidak hanya itu, turut diamankan pula 19 unit handphone berbagai merek, 4 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

Menurut AKBP Eko, pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.

Sebanyak 18 laporan polisi telah dibuat, terdiri dari 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku di antaranya adalah sistem tempel atau maps untuk transaksi narkoba, dan penjualan obat keras melalui platform daring serta Cash On Delivery (COD).

“Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan seluruh barang bukti telah kami amankan,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, hingga denda miliaran rupiah, sesuai dengan ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota juga menyampaikan, berkat pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan obat ilegal,” tutup AKBP Eko Iskandar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *