oleh

Peringati May Day, KAI Daop 3 Cirebon Gencar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

CIREBON, – Memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menggelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Kegiatan ini dilaksanakan di sembilan titik lokasi dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan saat melintasi rel kereta api.

Kampanye ini melibatkan kolaborasi antara KAI Daop 3 Cirebon, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), serta komunitas pecinta kereta api seperti Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) dan Edan Sepur. Dari sembilan lokasi kampanye, tujuh di antaranya berada di perlintasan tanpa palang pintu dan dua lainnya di perlintasan resmi yang telah dilengkapi palang pintu.

Pelaksanaan kampanye dimulai dari JPL 341 di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon sebuah titik perlintasan yang selama ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Para petugas membentangkan spanduk, membagikan flyer, serta menyampaikan himbauan langsung kepada para pengguna jalan agar lebih waspada dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, KAI dan SPKA juga menyerahkan paket sembako serta safety belt kepada para penjaga perlintasan swadaya. Langkah ini menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan serta pentingnya penggunaan alat pelindung diri bagi para petugas lapangan.

“Kampanye ini menjadi simbol komitmen KAI dalam membangun budaya tertib berlalu lintas, serta menunjukkan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon.

Muhibbuddin menjelaskan, saat ini terdapat 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, 113 perlintasan dijaga oleh petugas resmi maupun swadaya masyarakat, sedangkan 53 sisanya tidak memiliki penjagaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup mengkhawatirkan. Hingga awal Mei 2025, tercatat telah terjadi empat kasus kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang menemper kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon seluruhnya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan keselamatan seperti prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, Jalan) sebelum melintasi rel. Sementara bagi pengendara di perlintasan yang dijaga, wajib berhenti saat alarm berbunyi, palang pintu mulai tertutup, atau terdapat isyarat dari petugas.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Melalui kampanye ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat. Kolaborasi antara KAI, serikat pekerja, dan komunitas relawan menjadi kunci dalam menciptakan perjalanan yang aman dan tertib,” tutup Muhibbuddin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *